KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Izin Tambang di Kaltim

news.fin.co.id - 25/08/2025, 18:37 WIB

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Izin Tambang di Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan melakukan jemput paksa terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra - Ayu Novita -

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Kenapa KPK Jemput Paksa Rudy Ong?

KPK mengungkapkan, Rudy Ong dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik pada Senin, 23 Juni 2025, dan Selasa, 29 Juli 2025. Tanpa alasan yang jelas, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, Rudy diduga berusaha menghindari penyidik KPK.

“Setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep, Senin, 25 AGustus 2025.

Advertisement

Ditahan 20 Hari ke Depan

Usai dijemput, Rudy Ong langsung dibawa ke Jakarta. Berdasarkan pantauan, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.38 WIB. KPK kemudian menetapkan masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025.

Ada Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Rudy Ong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Iwan Faroek, serta Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania. Namun, untuk Awang Faroek, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

KPK Beberkan Konstruksi Perkara

Lembaga antirasuah menjanjikan akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara ini pada Senin, 25 Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

Jeratan Hukum untuk Rudy Ong

Atas dugaan perbuatannya, Rudy Ong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Aturan tersebut sudah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukum tersebut, Rudy Ong kini harus menghadapi proses panjang di pengadilan. Publik menunggu sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus izin tambang di Kaltim ini akan terungkap. (Ayu Novita)

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID