fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) yang menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Rudy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Ia sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya dijemput paksa pada Kamis 21 Agustus di Surabaya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 25 Agustus 2025..
Selain Rudy Ong, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Modus Suap Perpanjangan IUP
Menurut Asep, perkara ini berawal pada Juni 2014 ketika Rudy menunjuk perantara bernama Sugeng untuk mengurus enam IUP eksplorasi miliknya. Proses itu berlanjut melalui Iwan Chandra (IC) yang kemudian bertemu langsung dengan Awang Faroek di rumah dinas gubernur.
Dalam perjalanan pengurusan izin, Rudy Ong melalui kolega dan perantara diduga memberikan sejumlah uang, antara lain Rp3 miliar untuk Iwan Chandra, Rp150 juta kepada pejabat Dinas ESDM Kaltim Markus Taruk Allo, serta Rp50 juta kepada Amrullah, Kepala Dinas ESDM saat itu.
Pada Februari 2015, Rudy juga diduga menyerahkan uang Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna Walfiaries untuk melancarkan proses perpanjangan enam IUP tersebut.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penjemputan paksa dilakukan karena Rudy kerap menghindari panggilan pemeriksaan. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.38 WIB, Kamis, 21 Agustus 2025.
(Ayu Novita)