fin.co.id - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sebesar Rp300 ribu untuk periode bulan Agustus 2025.
Bansos KPD yang dicairkan meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
“Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan adalah top up untuk periode Agustus 2025,” kata Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Iqbal menegaskan, penyaluran bansos PKD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membantu pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat rentan.
Dia berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.
Iqbal menjelaskan, jumlah penerima manfaat pada bansos periode Agustus 2025 mencapai 165.375 orang.
Rinciannya terdiri atas penerima manfaat eksisting sebanyak 148.109 orang (KLJ 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, KPDJ 15.013 orang), penerima manfaat baru sebanyak 17.226 orang (KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, KPDJ 3.540 orang).
Serta penerima eksisting yang sempat ditangguhkan, namun lolos hasil pemadanan dan pembaruan data sebanyak 40 orang yang meliputi KLJ 36 orang, KAJ 2 orang, KPDJ 2 orang.
Untuk penerima manfaat baru tahun 2025, saat ini masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus 2025.
Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap: undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.
Iqbal menambahkan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, saat ini Kementerian Sosial RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS karena bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
“Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta,” jelas Iqbal.
Adapun data penerima eksisting tahun 2024 bersumber dari DTKS September 2024, sementara penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.