Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Sita 24 Kendaraan Termasuk Alphard dan Land Cruiser

news.fin.co.id - 26/08/2025, 20:27 WIB

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Sita 24 Kendaraan Termasuk Alphard dan Land Cruiser

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikanmengamankan 24 barang bukti kendaraan terkait dugaan kasus pemerasan dalam proses sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikanmengamankan 24 barang bukti kendaraan terkait dugaan kasus pemerasan dalam proses sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dua di antaranya adalah mobil mewah, Toyota Alphard dan Toyota Land Cruiser, yang disita pada Selasa, 26 Agustus 2025. "Ya, benar. Jadi sampai dengan hari ini ya total sudah ada 24 kendaraan yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.

Alphard diketahui berasal dari rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerung atau Noel. Sedangkan Land Cruiser masih dalam proses penelusuran lebih lanjut terkait asal kepemilikan.

"Pemiliknya masih yang terkait dengan perkara ini, namun nanti kita akan cek lagi ya, karena memang penyidikan perkara ini kan masih terus berkembang, tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan pihak-pihak lain," jelas Budi.

Advertisement

Dari hasil penyidikan, KPK menyita 12 unit mobil milik Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025. Kendaraan tersebut di antaranya Toyota Corolla Cross, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, Honda CR-V (dua unit), BMW 330i, Nissan GTR, dan satu unit Xpander lainnya.

Selain itu, satu unit Pajero Sport milik Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3, 2020–2025), satu unit Honda CR-V milik Hery Sutanto, serta satu Hyundai Palisade milik Gery Aditya Herwanto (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3) juga turut diamankan.

Tak hanya mobil, KPK juga menyita tujuh unit sepeda motor. Enam di antaranya milik Irvan Bobby, yakni Vespa Sprint S 150, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel 1200, Ducati Multistrada V4 RS, Ducati Streetfighter, dan satu unit Vespa. Sementara satu Ducati Scrambler disita dari Noel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, tim KPK melakukan operasi serentak pada 20–21 Agustus 2025 di sejumlah titik di Jakarta. Dalam proses konferensi pers, Noel terlihat beberapa kali menyeka air matanya.

"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo, Jumat 22 Agustus 2025.

Selain Noel, tersangka lainnya adalah Irvan Bobby Mahendro, Gery Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Mereka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 10 September 2025.

Sebelumnya, pada 21 Agustus dini hari, KPK mengamankan total 14 orang dalam OTT. Selain kendaraan, barang bukti lain berupa uang tunai miliaran rupiah juga disita. Sejumlah kendaraan mewah itu sempat dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih KPK. Tak hanya itu, ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

(Ayu Novita)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID