Hukum dan Kriminal . 27/08/2025, 14:23 WIB

Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Kenapa?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan terkait tindak pidana pangan, khususnya distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com