Hukum dan Kriminal . 27/08/2025, 14:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan terkait tindak pidana pangan, khususnya distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media