Hukum dan Kriminal . 27/08/2025, 17:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan, menegaskan langkah penyitaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memulihkan kerugian negara.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," ujar Yadyn menutup.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media