Megapolitan . 27/08/2025, 09:45 WIB

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Dipecat!

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Polresta Tangerang Polda Banten menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku. Hal itu dilihat dari diberhentikannya dua anggota pada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (26/8/2025).

Dua anggota yang di-PTDH adalah Bripka M dan Bripka PP. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun. Pemberhentian dilakukan secara simbolik dengan mencoret foto keduanya oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

"Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat," kata Indra Waspada.

Indra melanjutkan, keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.

"Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya," ucap Indra Waspada mengingatkan.

Indra Waspada juga mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas. Dengan pendekatan spiritual, kata Indra Waspada, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com