Hukum dan Kriminal . 27/08/2025, 16:54 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang melaksanakan razia ke salah satu kafe di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/8/2025).
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana.
"Pengecekan adanya informasi kafe yang diduga menjual miras dan menyediakan wanita pemandu karaoke," kata Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama.
Ia menambahkan, razia atau pengecekan dilaksanakan oleh personel gabungan dari Kompi Siaga Polresta Tangerang dan Piket Fungsi Polsek Cisoka.
Setelah dilaksanakan pengecekan, ujar Anggio Pratama, ditemukan bahwa kafe itu adalah kafe yang menjual makanan dan minuman serta menyiapkan ruangan untuk bernyanyi karaoke.
"Bahwa kafe tersebut tidak menyediakan dan menjual minuman keras," terangnya.
Mengenai adanya informasi minuman keras, ia berujar, minuman keras itu dibawa sendiri oleh tamu. Informasi itu, ucap Anggio Pratama, berdasarkan pengakuan pengelola kafe.
Meski menyediakan ruang karaoke, kafe tidak menyediakan wanita pemandu lagu. Kafe itu juga memiliki beberapa perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIP), Sertifikat Standar, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, dan SK Pendirian.
Meski demikian, dia menyebut, akan tetap melakukan monitoring agar situasi kamtibmas tetap terpelihara. Monitoring, lanjut dia, tidak hanya untuk kafe itu, melainkan secara keseluruhan. Langkah pencegahan itu, sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
"Kami tetap lakukan pemantauan, tidak hanya untuk kafe itu, tapi keseluruhan. Terima kasih atas informasi masyarakat," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media