Ratusan Aduan Masyarakat Pati Masuk KPK, Sadewo: Saya Istikomah

news.fin.co.id - 27/08/2025, 17:37 WIB

Ratusan Aduan Masyarakat Pati Masuk KPK, Sadewo: Saya Istikomah

Bupati Pati nonaktif Sudewa alias Sudewo usai pemeriksaa di KPK.

fin.co.id - Bupati Pati Sudewa alias Sudewo menyatakan bakal istikomah saat dikonfirmasi perihal desakan warganya untuk menanggalkan jabatan.

Hal itu disampaikan Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di KPK.

"Saya akan istikamah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya, saya mendukung masyarakat untuk tetap solid," ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya sudah menerima sekitar 350 surat dari warga Pati. Ia mengungkapkan akan mempelajari surat tersebut.

Advertisement

"Baru hari ini kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya yang saat ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa surat tersebut bisa menjadi pengayaan bagi lembaga antirasuah terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dimaksud ataupun upaya-upaya pemberantasan korupsi pada bidang lainnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dikarenakan Sadewo sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

"Dari pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah teragendakan, sehingga meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pada tanggal 27 Agustus. Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Budi juga menjelaskan bahwa KPK membenarkan ada aliran dana dari Sudewo dalam kasus ini.

"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub),” kata Budi di Kantornya, Jakarta dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.

Advertisement

Sebagai informasi, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR.

Penyitaan ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID