Bos Maktour Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

news.fin.co.id - 28/08/2025, 13:26 WIB

Bos Maktour Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Pimpinan biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Pimpinan biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi, Fuad tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB, didampingi oleh beberapa orang. Ia menyatakan, kehadirannya merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara yang baik.

"InsyaAllah sebagai masyarakat yang baik dan taat kami dipanggil, kami harus datang ya," ujarnya kepada wartawan.

Fuad juga menyampaikan bahwa ia membawa sejumlah dokumen yang relevan untuk pemeriksaan hari itu. "Dokumen ya, dokumen yang nanti dibutuhkan itu aja ya," lanjutnya.

Advertisement

Saat ditanya mengenai persoalan tambahan kuota haji yang dibagi secara tidak proporsional, ia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pemerintah.

"Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah, kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja ya," jelas Fuad.

Ia turut menekankan bahwa Maktour, yang telah beroperasi selama lebih dari empat dekade, berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik.

“Kami selalu menjaga integritas kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat itu yang terpenting, ya sebagai penyelenggara terbaik tentunya kami akan selalu menjaga dan insyaAllah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” tuturnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fuad Hasan Masyhur diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

"Benar, Saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini," ungkap Budi, Kamis, 28 Agustus 2025.

KPK saat ini tengah menyelidiki potensi penyimpangan dalam alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh otoritas Arab Saudi kepada Indonesia untuk periode 2023–2024. Dugaan penyimpangan itu terjadi di lingkungan Kementerian Agama saat masih dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, pembagian kuota tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun kenyataannya, 20.000 kuota tambahan dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Advertisement

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.

"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," tambahnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID