KPK memperkirakan bahwa penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan tersebut telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Namun, nilai ini masih merupakan estimasi awal dan KPK masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani proses klarifikasi di KPK selama hampir lima jam pada Kamis, 7 Agustus 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
"Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," tegas Asep.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus ini agar dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Meskipun sprindik telah dikeluarkan dan penyidikan berlangsung intensif, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka. Namun, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa sudah ada potential suspect yang tengah dipantau secara ketat.
(Ayu Novita)