Hukum dan Kriminal . 28/08/2025, 21:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Asep, kredit yang diperoleh Hendarto seharusnya digunakan untuk kebutuhan perusahaan. Namun, dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi.
“Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” jelasnya.
KPK mengungkap Hendarto menggunakan sekitar Rp150 miliar dari pinjaman untuk berjudi. Total kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp1,7 triliun.
Kredit Bermasalah
Hendarto melalui PT SMJL dan PT MAS mendapatkan fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI pada 2014–2015. Rinciannya:
PT SMJL menerima KIE senilai Rp950 miliar dan KMKE Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah.
PT MAS memperoleh fasilitas kredit USD 50 juta atau setara Rp670 miliar (kurs 2015).
Namun, KPK menemukan adanya rekayasa dalam pengajuan kredit. PT SMJL menggunakan agunan berupa lahan sawit di kawasan hutan lindung yang tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Sementara LPEI tetap memproses pinjaman meski analisis pembiayaan (MAP) jelas-jelas bermasalah.
Selain itu, PT MAS dinilai tidak layak menerima kredit jumbo karena proyeksi arus kasnya menunjukkan potensi kerugian pada periode 2016–2019. Faktanya, hanya sebagian kecil dana yang benar-benar dipakai untuk operasional: Rp17 miliar (3,01%) untuk PT SMJL dan USD 8,2 juta atau Rp110 miliar (16,4%) untuk PT MAS.
Penahanan dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Hendarto akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset senilai Rp540 miliar berupa uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, serta barang-barang branded.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media