Hukum dan Kriminal . 28/08/2025, 19:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media