Nasional . 31/08/2025, 08:16 WIB

Kapolri Tegaskan Haram Hukumnya Mako Diserang

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kapolri memerintahkan agar anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Kapolri dalam video conference yang beredar, Minggu, 31 Agustus 2025.

Listyo menegaskan dirinya bakal bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas itu.

“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ujar Listyo.

Perintah ini pun dibenarkan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Ia menjelaskan perintah ini disampaikan karena Mako Polri merupakan reprentasi dari negara Indonesia.

"Saya juga perintahkan massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita," imbuhnya.

Ia menekankan bahwa perusuh harus ditindak tegas. Sebab, kata dia, kalau Polri runtuh maka negara pun runtuh.

"Perusuh harus diambil tindakan tegas. Kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh.  Mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan dan kedamaian untuk Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri," tutupnya. (Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com