Hukum dan Kriminal . 01/09/2025, 21:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dari perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji dengan landasan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemanggilan Sejumlah Saksi
Dalam pengembangan penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan serta pemanggilan saksi. Pada Kamis (28/8/2025), KPK memeriksa pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, dari Maktour.
"Pemeriksaan sangat baik. Apa semua. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan Itu aja, ya. Kami memberikan penjelasan," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media