Hukum dan Kriminal . 01/09/2025, 21:35 WIB

Diperiksa 7 Jam, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dari perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji dengan landasan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pemanggilan Sejumlah Saksi

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan serta pemanggilan saksi. Pada Kamis (28/8/2025), KPK memeriksa pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, dari Maktour.

"Pemeriksaan sangat baik. Apa semua. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan Itu aja, ya. Kami memberikan penjelasan," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com