Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni, dan Nafa Urbach: Hak DPR Dicabut Fraksi

news.fin.co.id - 03/09/2025, 14:09 WIB

Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni, dan Nafa Urbach: Hak DPR Dicabut Fraksi

Anggota DPR dari PAN, Eko Patrio dan Uya Kuya.

fin.co.id - Komitmen menjaga integritas serta akuntabilitas di parlemen terus ditunjukkan sejumlah fraksi DPR RI. Dua di antaranya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai NasDem, secara resmi mengajukan penghentian seluruh hak yang melekat pada anggota dewan yang telah berstatus nonaktif.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pembenahan internal partai terhadap kadernya.

Fraksi PAN Stop Gaji Eko Patrio dan Uya Kuya

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan pihaknya sudah melayangkan permintaan resmi agar pembayaran gaji, tunjangan, serta fasilitas anggota dewan untuk Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya) dihentikan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif,” ujar Putri Zulhas dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).

Permintaan tersebut telah diajukan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk segera diproses. Menurut Putri, kebijakan ini merupakan cerminan keseriusan PAN dalam menegakkan etika dan disiplin partai.

NasDem Hentikan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Kebijakan serupa juga ditempuh Fraksi Partai NasDem. Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyampaikan bahwa partainya telah meminta penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas anggota dewan untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang kini berstatus nonaktif.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara seluruh hak yang melekat, sebagai bentuk penegakan mekanisme dan menjaga integritas partai,” tegas Viktor.

Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang berlaku efektif mulai 1 September 2025. Viktor juga menambahkan bahwa keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh Mahkamah Partai.

“Mahkamah partai akan mengeluarkan putusan final yang bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.

Langkah tegas dari PAN dan NasDem ini mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyambut positif sikap para ketua umum partai politik yang secara konsisten mencopot anggota dewan bermasalah sejak awal September 2025.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID