fin.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penanganan terhadap aksi unjuk rasa, baik yang berlangsung saat ini maupun di masa mendatang, tidak boleh dilakukan dengan cara yang berlebihan.
Menurut Pigai, para demonstran yang turun ke jalan menyuarakan pikiran, pendapat, dan perasaan sejatinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Mereka datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, hingga kelompok organisasi sosial.
"Jadi tidak boleh dilakukan penegakan hukum dengan pendekatan excessive use of force atau excessive use of power," ucap Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menghadirkan solusi yang lebih progresif dan bermartabat dalam menghadapi massa aksi yang murni hanya menyampaikan aspirasi. Salah satunya melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Selain itu, Pigai juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar bagi demonstran yang ditahan. Hak-hak tersebut mencakup kebebasan beribadah, akses terhadap layanan kesehatan, serta kebutuhan pokok lainnya yang wajib dijamin selama mereka berada di tahanan kepolisian.
Namun, bagi mereka yang terbukti melanggar hukum, Pigai menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti pentingnya standar dalam pengamanan aksi masyarakat. Ia mengingatkan agar seluruh personel tetap bekerja sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan institusi kepolisian.
Baca Juga
Pesan tersebut disampaikan Kapolri ketika menghadiri makan malam bersama 320 personel gabungan TNI dan Polri yang bertugas mengamankan kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Senin (1/9) malam.
"Kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Selasa.
Ia menambahkan, jika ada penyampaian aspirasi yang tidak sesuai dengan aturan, maka kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan.
Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Anisha Aprilia/Disway Group