fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap situasi yang berkembang dan sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.
Perbup tersebut mengatur tunjangan perumahan bagi anggota DPRD, dengan rincian Rp 43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp 39,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 35,4 juta untuk anggota. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengungkapkan bahwa usulan pencabutan Perbup ini datang dari anggota dan pimpinan DPRD sendiri.
"Kita sudah menerima usulan dari DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025," ujar Soma Atmaja kepada media pada Rabu, 3 September 2025.
Soma menegaskan bahwa Perbup tersebut akan segera dihapus dan tidak berlaku lagi. Pembatalan ini dijadwalkan pada Kamis (4/9), sejalan dengan keinginan masyarakat dan upaya pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran di daerah.
"Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis (4/9), dipastikan sudah dibatalkan. Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat, juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan Pemerintah Pusat," tegasnya.
Soma juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa Kabupaten Tangerang yang telah menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dengan tertib dan tanpa tindakan anarkis. Ia menilai bahwa dialog antara mahasiswa, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah semua berjalan dengan aman dan kondusif. Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.