fin.co.id - Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan praktik pemberian uang kepada massa yang terlibat dalam aksi anarkistis di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Peserta yang diduga menerima bayaran tersebut bukan hanya orang dewasa, melainkan juga anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya masih menelusuri siapa aktor di balik dugaan iming-iming tersebut.
"Ada beberapa pihak yang masih kami dalami karena diduga memberikan imbalan uang dengan rentang Rp62.500 hingga Rp200.000 bagi anak-anak maupun dewasa yang mau hadir melakukan aksi," katanya, Rabu, 3 September 2025.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan itu, dan seluruhnya kini ditahan. Para tersangka diduga melakukan sejumlah aksi kekerasan, mulai dari melempar molotov dan batu, menyerang aparat dengan bambu, hingga merusak fasilitas umum.
“Mereka juga melawan dan menghalangi petugas yang sedang bertugas, serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur,” jelas Ade Ary.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya provokasi yang diarahkan kepada pelajar agar ikut turun ke jalan. Beberapa tersangka bahkan diketahui menghasut lewat unggahan provokatif di media sosial. Salah satunya ditahan karena membakar halte TransJakarta di depan mal berinisial F di Jalan Sudirman.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap siapa pihak yang mengorganisasi sekaligus mendanai aksi tersebut. Sebelumnya, Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya juga telah mengungkap peran seorang aktor intelektual berinisial RAP alias “Profesor R,” yang diduga menjadi koordinator logistik bom molotov.
Kanit 2 Subdit Kamneg, Kompol Gilang Prasetya, mengungkap peran RAP teridentifikasi melalui analisis digital forensik. “Yang bersangkutan dijuluki Profesor R. Ia melakukan koordinasi logistik terkait alat-alat maupun bahan-bahan Molotov,” beber Gilang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan RAP tidak hanya membuat tutorial perakitan bom molotov, tetapi juga mengatur titik penyimpanan untuk kemudian diambil massa saat aksi berlangsung. Polisi kini masih menelusuri ribuan grup WhatsApp dan percakapan digital lain yang diduga berhubungan dengan jaringan tersebut.
“Ini baru sebagian kecil. Masih banyak ribuan grup WA maupun chat lain yang sedang kami analisis secara forensik,” tambah Gilang.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka dengan jeratan Undang-Undang ITE serta sejumlah pasal pidana lainnya. Menurut polisi, alat bukti yang ada sudah cukup kuat.
“Kerusuhan yang terjadi sudah nyata dan berdampak material. Karena itu, kami meyakini penerapan pasal yang digunakan sudah tepat,” tegas Gilang.
(Rafi Adhi)