Hukum dan Kriminal . 03/09/2025, 18:25 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Roy menilai bahwa karena proses hukum telah selesai hingga tahap kasasi, maka tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap terpidana tersebut.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media