Nasional . 03/09/2025, 18:15 WIB

Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol: Bripka R Disidang, Kompolnas Kawal Ketat

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan akan mengawal secara langsung jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan dua personel Brimob atas dugaan pelanggaran etik berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Affan meregang nyawa usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pengamanan aksi unjuk rasa. Sopir rantis, Bripka R, menjadi salah satu dari dua polisi yang kini menghadapi sidang etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang yang digelar hari ini, Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan dan pembacaan putusan etik.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam, atau Cak Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan hadir dari awal hingga akhir sidang sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas.

"Rencananya hari ini dua orang yang disidang duluan. Semoga harapannya sesuai dengan gelar kemarin dan harapan keluarga, adanya hukuman yang tegas," ujarnya kepada wartawan.

Anam menekankan bahwa Kompolnas mendorong sanksi maksimal apabila terbukti bersalah. Hal ini penting untuk memastikan aparat tidak bertindak sewenang-wenang, terlebih saat mengawal aksi massa.

"Pendekatan menahan diri itu sangat penting. Polisi harus proporsional dan humanis. Tapi di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh anarkis, harus menyalurkan hak berekspresi dengan damai," tegasnya.

Meski proses etik bisa memakan waktu karena setiap pihak berhak melakukan pembelaan, Anam optimistis sidang ini akan berjalan cepat, didukung bukti digital dan komitmen Polri untuk menyelesaikan kasus secara terang benderang.

"Momentum publik saat ini besar. Saya kira akan cepat," tambahnya.

Hasil Pemeriksaan: Sopir Rantis Terbukti Langgar Etik Berat

Dari penyelidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, ditemukan dua anggota Brimob melakukan pelanggaran berat, salah satunya Bripka R, sopir rantis yang menabrak Affan Kurniawan.

Satu nama lain adalah Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di kursi depan kiri saat insiden terjadi.

"Untuk kategori pelanggaran berat, ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Senin, 1 September 2025.

Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, melibatkan saksi-saksi termasuk keluarga korban. Tim akreditasi juga menelaah rekaman video, foto, visum, dan dokumen pengamanan lainnya.

Sementara itu, lima anggota lainnya dinilai melanggar kode etik dalam kategori sedang. Mereka adalah:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com