Nasional . 03/09/2025, 18:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
1. Aipda MR
2. Briptu D
3. Bripda M
4. Bharaka J
5. Bharaka YD
Kelima personel tersebut diketahui berada di bagian belakang rantis sebagai penumpang saat insiden terjadi.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan untuk kategori ini mencakup penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penangguhan pendidikan.
Putusan akhir akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Jadwal Sidang Etik
Pihak akreditasi telah menyelesaikan berkas perkara, dan sidang etik dijadwalkan sebagai berikut:
Rabu, 3 September 2025: Sidang untuk Kompol K
Kamis, 4 September 2025: Sidang untuk Bripka R
Sementara itu, sidang etik untuk pelanggaran kategori sedang akan menyusul setelahnya.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media