Politik . 05/09/2025, 22:59 WIB

DPR Ungkap Take Home Pay Anggota DPR, Kini Rp65 Juta Setelah Tunjangan Perumahan Dihapus

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan besaran take home pay (THP) anggota DPR RI usai adanya pemangkasan sejumlah fasilitas, termasuk tunjangan perumahan. Langkah ini disebut sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Dalam dokumen resmi berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” yang diterima redaksi, tercantum bahwa take home pay terbaru anggota dewan mencapai Rp65.595.730 per bulan.

“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” tertulis dalam dokumen tersebut, Jumat, 5 September 2025.

Dasco menjelaskan, nominal itu diperoleh setelah dilakukan pemangkasan terhadap beberapa pos tunjangan, di antaranya biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

"Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," ujarnya dalam konferensi pers.

Rincian Take Home Pay Anggota DPR RI

Berikut komponen take home pay anggota DPR RI setelah pemangkasan fasilitas:

Gaji pokok dan tunjangan melekat

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000

2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000

3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp16.777.680.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com