Politik . 05/09/2025, 22:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan besaran take home pay (THP) anggota DPR RI usai adanya pemangkasan sejumlah fasilitas, termasuk tunjangan perumahan. Langkah ini disebut sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Dalam dokumen resmi berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” yang diterima redaksi, tercantum bahwa take home pay terbaru anggota dewan mencapai Rp65.595.730 per bulan.
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” tertulis dalam dokumen tersebut, Jumat, 5 September 2025.
Dasco menjelaskan, nominal itu diperoleh setelah dilakukan pemangkasan terhadap beberapa pos tunjangan, di antaranya biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
"Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," ujarnya dalam konferensi pers.
Rincian Take Home Pay Anggota DPR RI
Berikut komponen take home pay anggota DPR RI setelah pemangkasan fasilitas:
Gaji pokok dan tunjangan melekat
1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp16.777.680.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media