fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pada Februari 2020, Nadiem ketika itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google.
"Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ujarnya, Kamis, 4 September 2025.
Menurut Nurcahyo, setelah beberapa kali pertemuan, NAM dan pihak Google mencapai kesepakatan untuk melaksanakan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom bersama sejumlah pejabat, di antaranya H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta staf khusus JT dan FH.
"Dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," imbuhnya.
Nurcahyo mengungkapkan, agar produk Google tersebut dapat masuk dalam proyek pengadaan, NAM pada awal 2020 merespons surat dari Google untuk ikut serta dalam program TIK di Kemendikbud. Padahal, surat yang sama sebelumnya tidak pernah dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Muhadjir memilih tidak menanggapi karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 gagal, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Namun, atas arahan NAM, pengadaan TIK tahun 2020 tetap diarahkan menggunakan Chromebook. SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP kemudian menyusun juknis dan juklab dengan spesifikasi yang sudah mengunci pada Chrome OS. Tim teknis juga menyusun kajian teknis dengan acuan serupa.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2021, yang di dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi berbasis Chrome OS.
Atas dasar itu, Nadiem dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Nurcahyo.
Penetapan tersangka terhadap NAM dilakukan setelah pemeriksaan saksi sebanyak 120 orang, 4 orang ahli, sejumlah dokumen dan surat, serta barang bukti lainnya yang dinilai cukup untuk menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.
(Candra Pratama)