fin.co.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons salah satu aspirasi dalam tuntutan 17+8, yaitu pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Airlangga menegaskan, isu tersebut menjadi perhatian utama pemerintah.
“Mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesempatan kerja di berbagai sektor.
“Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja. Ini sedang kita siapkan,” ucapnya.
Perlindungan Tenaga Kontrak
Terkait pekerja kontrak, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait Cipta Kerja.
Hak-hak yang dijamin mencakup upah minimum, cuti tahunan setelah bekerja 12 bulan berturut-turut, kepesertaan jaminan sosial (BPJS), Tunjangan Hari Raya (THR), lingkungan kerja yang aman, serta kompensasi ketika masa kerja berakhir atau saat terjadi PHK sebelum kontrak selesai.
“Kan, kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan, khusus untuk (pekerja dengan kontrak) 1 tahun,” lanjut Airlangga.
Stabilitas Ekonomi Nasional
Airlangga juga menyinggung kondisi ekonomi nasional yang dinilai relatif stabil.
“Indikator secara makro baik, secara mikro selama pasca kejadian stock market juta turunnya relatif tipis, dan sudah rebound kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai tukar Rupiah juga masih terjaga.
“Dari sisi Rupiah juga kuat di Rp16.400 bahkan secara makro itu baik, tinggal beberapa program itu akan dilakukan penebalan terhadap program yang diberikan masyarakat. Artinya kita memiliki program yang dinikmati oleh baik itu kelas menengah itu akan kita terus tebalkan,” kata Airlangga.
(Anisha Aprilia)