fin.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Program yang dijalankan pada periode 2019–2022 itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Siapa yang Menyampaikan Pandangan?
Pernyataan penting datang dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Menurutnya, mantan Presiden Joko Widodo berpotensi dimintai keterangan terkait kasus ini. Ia menegaskan hukum pidana berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, termasuk kepala negara sekalipun, jika terbukti terlibat secara aktif.
Mengapa Pemeriksaan Jokowi Dinilai Penting?
Dr. Febby menilai pemeriksaan terhadap Jokowi dapat membantu menjelaskan bagaimana kebijakan pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan diputuskan. Hal itu mencakup aspek prioritas program maupun potensi adanya arahan atau persetujuan dari presiden pada masa itu.
“Pemeriksaan terhadap presiden (saat itu) penting untuk mendalami prioritas program serta kemungkinan adanya arahan atau persetujuan,” ujarnya kepada redaksi Disway.id, Jumat, 5 September 2025.
Bagaimana Posisi Hukum Mantan Presiden?
Menurut Dr. Febby, kedudukan hukum setiap warga negara sama. Jika ada bukti permulaan yang cukup, maka siapa pun bisa dimintai keterangan, termasuk presiden yang menjabat pada masa berlangsungnya program tersebut.
Ia menegaskan prinsip equality before the law harus ditegakkan, sehingga proses hukum tidak pandang bulu meskipun menyangkut pejabat tinggi negara.
Apa yang Menjadi Latar Belakang Kasus?
Kasus ini bermula dari program pengadaan jutaan unit laptop Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah. Program tersebut digagas pada masa pemerintahan Jokowi dengan tujuan memperkuat sistem pembelajaran berbasis teknologi.
Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penggelembungan harga serta spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak. Dugaan penyimpangan itulah yang kemudian menimbulkan kerugian negara hingga hampir Rp2 triliun.
Siapa Saja yang Sudah Jadi Tersangka?
Selain Nadiem Makarim, sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menyebut penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang diumumkan.