fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah akan memberikan respons terhadap tuntutan 17+8 yang diajukan masyarakat.
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu," ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 5 September 2025.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, serta menghormati hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan aparat agar menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
"Arahan Presiden Prabowo agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi," ucapnya.
"Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan," imbuhnya.
Untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil, Kemenko Kumham Imipas juga melakukan koordinasi bersama aparat terkait.
“Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM. Pihaknya juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat kalau-kalau ada tindakan aparat yang diduga melanggar HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus yang lalu,” jelas Yusril.
Ia juga mengakui bahwa aksi demonstrasi di Indonesia belakangan ini turut menjadi perhatian dunia internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Urusan HAM di Jenewa.
Meski begitu, Yusril menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
"Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya," pungkasnya.
(Anisha Aprilia)