Hukum dan Kriminal . 08/09/2025, 15:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ia menilai proses penyetaraan ijazah di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan, bukan untuk memenuhi syarat pencalonan pejabat publik.
(Candra Pratam)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media