Politik . 08/09/2025, 11:30 WIB

Pengamat: Nonaktif Anggota Dewan Tanpa PAW Hanya Pencitraan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id  - Gelombang kritik publik yang masif terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memaksa beberapa partai politik besar mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sejumlah kadernya.

Namun, langkah ini dinilai hanya sebatas pencitraan politik. Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Lili Romli, menilai bahwa penonaktifan tanpa Pergantian Antar Waktu (PAW) sejatinya tidak menyelesaikan masalah secara substansial.

"Jika non-aktif itu tidak berujung pada pergantian antar waktu, hanya diberhentikan sementara, memang bisa dikatakan sebagai pencitraan saja," tegas Prof. Lili saat dikonfirmasi, Minggu 7 September 2025.

Menurutnya, publik bisa saja melihat keputusan ini sebagai bentuk "lips service" politik yang tidak menunjukkan komitmen nyata partai dalam merespons tuntutan masyarakat.

"Partai tidak sungguh-sungguh berniat baik untuk merespons tuntutan publik. Saya tidak tahu, apakah publik nanti menerimanya dengan respon partai yang hanya lips service tersebut," ujarnya.

Lebih jauh, Prof. Lili memperingatkan bahwa jika partai hanya melakukan tindakan simbolik tanpa konsekuensi politik nyata, hal ini justru bisa memicu kemarahan lanjutan dari masyarakat.

"Hanya pencitraan untuk meredam kemarahan publik. Yang ditakutkan jika tidak sungguh-sungguh akan memunculkan kemarahan lagi dari publik karena merasa dipermainkan oleh partai," tambahnya.

Deretan Politikus yang Dinonaktifkan Beberapa nama besar turut menjadi sorotan setelah dinonaktifkan oleh partai masing-masing:

Dari PAN: Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dinonaktifkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Dari NasDem: Ahmad Sahroni dan selebritas Nafa Urbach.

Dari Golkar: Adies Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, turut dinonaktifkan.

Perlu diketahui, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebutkan lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing akan dilakukan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk menunjuk penggantinya.

"Nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai, ini kan soal etik ya, karena ini soal etik maka nanti mahkamah partai akan melakukan proses terkait," ujar Saan di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2024. (dsw)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com