fin.co.id – Dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali jadi sorotan. Selasa, 9 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui alur pengadaan proyek tersebut.
Empat saksi berasal dari sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam penyediaan perangkat maupun jasa konsultasi. Mereka adalah AK, Manager Sales PT Aneka Sakti Bakti (ASABA); LSL, Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia Tbk; KM, Presiden Direktur PT Global Digital Niaga; dan ANW, Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022 yang menyeret tersangka berinisial MUL. Penyidik mendalami bagaimana proyek digitalisasi yang seharusnya mendukung transformasi pendidikan justru terindikasi merugikan negara.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian penting untuk mengurai peran tiap pihak dalam kasus ini.
“Pemeriksaan terhadap empat saksi ini kami lakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Kami ingin memastikan seluruh fakta terkait proyek digitalisasi pendidikan ini benar-benar terang benderang,” kata Febrie di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Menurut Febrie, saksi yang diperiksa berhubungan langsung dengan proses pengadaan dan implementasi program. Penyidik menelusuri potensi adanya penyalahgunaan wewenang, mark up harga, hingga dugaan kolusi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran besar dari negara.
Ia juga menambahkan, tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan dari pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengadaan. “Komitmen kami jelas, perkara ini harus dibawa ke persidangan dengan bukti yang kuat. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” tegasnya.
Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini menjadi perhatian publik lantaran proyeknya menyangkut kebutuhan dasar pendidikan di era teknologi. Program yang semestinya mempercepat akses dan kualitas pembelajaran digital justru berbalik menimbulkan persoalan hukum.
Dengan pemeriksaan saksi terbaru ini, Kejagung berharap pemberkasan segera rampung sehingga kasus bisa naik ke tahap berikutnya. (*)