Megapolitan . 09/09/2025, 16:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Poin pertama, satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI perhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat 5 September 2025.
Tidak hanya soal tunjangan perumahan, DPR juga menyepakati langkah-langkah efisiensi lain, seperti penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri serta pengurangan berbagai fasilitas yang dinilai tidak mendesak.
"Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI perhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," lanjut Dasco.
Selain itu, dilakukan juga evaluasi terhadap pos-pos anggaran rutin, termasuk langganan layanan, listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi melibuti biaya langganan A, daya listrik dan B, biasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," tegasnya.
Publik mulai menyoroti tajam tunjangan perumahan anggota DPR setelah beberapa legislator menyatakan bahwa jumlah Rp 50 juta per bulan adalah sesuatu yang "wajar".
Pernyataan tersebut memicu gelombang unjuk rasa di berbagai wilayah yang menuntut penghapusan fasilitas tersebut serta penataan ulang gaya hidup mewah para wakil rakyat.
Protes yang meluas membuat suasana sosial-politik memanas, hingga Presiden Prabowo Subianto memanggil delapan ketua umum partai politik ke Istana Kepresidenan pada 31 Agustus 2025 guna merespons tuntutan masyarakat.
"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ujar Presiden Prabowo.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media