fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi mengenai pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020 akan segera naik ke tahap penyidikan.
"Tunggu saja sebentar lagi. Penyidikannya belum, tapi sudah di tahap akhir (penyelidikan), jadi sudah hampir final," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu, 10 September 2025.
Asep menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih dalam tahap penyelidikan dan belum sampai ke tahap penyidikan.
Ketika sudah masuk ke tahap penyidikan tidak langsung ada tersangka karena KPK bisa menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kerjanya.
Berbeda dengan Sprindik khusus yang langsung memuat nama tersangka.
"Karena belum penyidikan jadi belum ada tersangkanya," jelas Asep.
Pada Rabu, 6 Agustus lalu, Asep membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan PMT untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020.
Asep mengatakan untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak dengan kondisi tengkes atau stunting, pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga ibu hamil.
Makanan tambahan tersebut berbentuk biskuit, namun nutrisinya dikurangi. Selain itu, premix yang merupakan campuran vitamin, mineral, dan bahan tambahan lainnya juga dikurangi.
"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premixnya, nyebutnya premix nih, karena baru saja kita komunikasikan itu dikurangi," kata Asep pada Rabu, 6 Agustus 2025 malam.
Asep menjelasksn bahwa keadaan tersebut selain menurunkan kualitas gizi dari biskuit, juga berpengaruh terhadap harga.
"Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian," imbuhnya.
Secara terpisah, Kementerian Kesehatan mengaku menghormati proses penyelidikan di KPK tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan dugaan korupsi yang sedang diselidiki tersebut terjadi pada tahun 2016-2020.
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” kata Aji kepada, Jumat, 18 Juli 2025.