fin.co.id – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat 122 berkas gugatan perceraian dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, 32 perkara berasal dari ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Eka Prasetiawan, membenarkan data tersebut. Ia menjelaskan, sebelum proses perceraian diajukan ke pengadilan, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi.
“Kita selalu mencoba memediasi sebelum perkara masuk pengadilan, tapi sebagian besar tetap memilih untuk bercerai,” ujar Eka di Lebak, Banten, Kamis, 11 September 2025.
Eka juga menyoroti pentingnya menjaga perilaku dan gaya hidup ASN. Ia menilai bahwa gaya hidup hedonis dan persoalan ekonomi menjadi faktor dominan pemicu perceraian, meskipun saat ini penghasilan ASN, terutama guru bersertifikasi, sudah cukup memadai.
“Gaji ASN saat ini cukup baik. Namun, gaya hidup yang berlebihan bisa berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Kami mengimbau ASN untuk menjaga perilaku dan tidak hidup bermegah-megahan,” tambahnya.
Data PA Rangkasbitung menunjukkan bahwa hingga September 2025, terdapat 1.098 perkara perceraian, dengan 122 perkara di antaranya berasal dari kalangan ASN.
(Agung S Pambudi )