Bareskrim Polri Ungkap Kasus Kekerasan Berat Anak di Kebayoran Lama

news.fin.co.id - 11/09/2025, 11:10 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Kekerasan Berat Anak di Kebayoran Lama

Polri ungkap kasus kekerasan anak di Kebayoran Lama, tersangka ditahan dan korban mendapat perlindungan serta pemulihan menyeluruh.

fin.co.id – Apakah lingkungan keluarga selalu aman bagi anak? Fakta memilukan muncul ketika Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.

Korban ditemukan pada Rabu, 11 September 2025 dini hari di depan kios Pasar Kebayoran Lama. AMK terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka, wajah terbakar, tangan patah, serta tanda-tanda malnutrisi. Petugas segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis darurat.

Disiksa Ayah Tiri, Ditinggalkan Ibu Kandung

Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Penyiksaan meliputi pemukulan, tendangan, dibanting, dibakar dengan bensin, disiram air panas, dan bahkan dibacok dengan golok.

Advertisement

Lebih memilukan, ibu kandung korban, SNK (42), diketahui mengetahui penyiksaan dan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta. Kesaksian korban yang lirih menyatakan, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Saudara kembar AMK, SF, menjadi saksi kunci. EF dan SNK keduanya mengakui peran mereka dalam kekerasan dan penelantaran.

Tersangka Ditahan dan Dijerat UU Perlindungan Anak

Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, memastikan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami prihatin atas penderitaan korban. Kasus ini kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan menindak tegas pelaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Polri memastikan korban menerima perlindungan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial dan UPTD PPA.

Brigjen Nurul menekankan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat. “Ruang keluarga harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Mari lebih peduli dan berani melapor bila melihat dugaan kekerasan,” ujarnya.

Ajakan Masyarakat Peduli Anak

Advertisement

Polri memberikan langkah pencegahan kekerasan anak, antara lain:

  • Peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar.
  • Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman.
  • Laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA, atau hubungi 110, SAPA KemenPPPA 129, Tepsa Kemensos 1500771.
  • Bentuk komunitas peduli anak di sekolah atau lingkungan.
  • Dukung pemulihan korban tanpa menyalahkan anak.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID