Hukum dan Kriminal . 11/09/2025, 14:48 WIB

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

12. Yustisiana Susila – Legal BI

Dugaan Penerimaan dan Aset yang Disita

KPK menyebut Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, berasal dari:

  • Rp6,30 miliar dari BI (PSBI),
  • Rp5,14 miliar dari OJK (Penyuluhan Keuangan),
  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR RI lainnya.

Dana tersebut digunakan untuk membangun showroom, membeli tanah, aset kendaraan, dan melakukan penempatan deposito. KPK telah menyita 15 unit mobil milik Satori, yang saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas 1 Cirebon. Mobil-mobil tersebut meliputi Fortuner (3), Pajero (2), Camry, Brio (2), Innova (3), Yaris, Xpander, HR-V, dan Alphard.

Sementara itu, tersangka Heri Gunawan disebut menerima:

  • Rp6,26 miliar dari BI,
  • Rp7,64 miliar dari OJK,
  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja DPR RI lainnya.

Dana tersebut digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Ancaman Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korups

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

    (Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com