KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji: Sejumlah Aset Disita, ASN, dan Travel Haji Terlibat

news.fin.co.id - 12/09/2025, 15:33 WIB

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji: Sejumlah Aset Disita, ASN, dan Travel Haji Terlibat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) periode 2024 hingga sekarang, Moh Hasan Afandi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai informasi seputar keberangkatan jemaah haji tahun 2024, baik dari jalur reguler maupun jalur khusus.

"Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya itu faktualnya berapa, begitu juga yang dari reguler berapa, yang dari khusus berapa, karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Jumat, 12 September 2025.

KPK juga masih menelusuri berapa banyak jemaah yang awalnya berniat berangkat menggunakan jalur furoda, namun kemudian berganti menggunakan kuota khusus.

"Termasuk di fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda tapi kemudian ketika berangkat ternyata menggunakan kuota haji khusus. Nah, kemudian didalami juga tentunya bagaimana fasilitas di sana,” lanjutnya.

Advertisement

Pada hari Selasa sebelumnya, penyidik memeriksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), selama sekitar 7,5 jam. Dalam keterangannya kepada media, Khalid mengungkapkan bahwa dirinya semula mendaftar sebagai jemaah program furoda.

Namun kemudian, ia mendapat tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, untuk berangkat melalui jalur kuota haji khusus.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” ujar Khalid di Kantor KPK, Selasa malam, 9 September 2025.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.

Khalid bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya menjalankan ibadah haji menggunakan kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia memilih tidak mengungkapkan besaran biaya yang dibayarkan, dan menyerahkan urusan tersebut kepada tim hukumnya.

Di tengah proses penyidikan, KPK menyita dua unit rumah di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diketahui dibayar secara tunai oleh seorang ASN dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dana pembelian properti itu diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji tambahan.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan secara rinci dari siapa saja aset-aset tersebut disita.

Penyidik masih melanjutkan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan praktik jual beli kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Berdasarkan estimasi awal, negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini. Nilai kerugian tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari proses hukum, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Advertisement

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk rumah dinas Menteri Agama di kawasan Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; serta ruang kerja di Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama (Kemenag).

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID