fin.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menuai sorotan terkait penanganan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang kian menjamur. Alih-alih menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan daerah, DLHK justru memilih pendekatan persuasif yang dinilai kurang efektif.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, berdalih bahwa pihaknya lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat daripada langsung memberikan sanksi. "Sekali dua kali masih kita edukasi, bahwa kegiatan ilegal ini tidak boleh dilaksanakan," ujarnya pada Jumat (12/9/2025).
Ujat mengklaim bahwa DLHK hampir setiap hari menerima laporan mengenai TPS ilegal dan selalu menindaklanjutinya. Namun, tindakan yang diambil lebih berupa pemberian pemahaman kepada pelaku pelanggaran. "Kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa ini pelanggaran Undang-Undang persampahan. Setelah kita datangi, edukasi, mereka mengakui bahwa itu salah dan berjanji tidak akan membakar atau membuang sampah secara ilegal," ungkap Ujat.
Di sisi lain, Ujat mengakui bahwa penanganan pelanggaran ini seringkali menemui kendala di lapangan. Sebagian masyarakat masih "kucing-kucingan" dengan petugas, sehingga upaya penertiban menjadi lebih sulit. "Seperti kucing-kucingan, banyak yang seperti itu. Karena kita setiap hari menerima laporan dari sejumlah pihak," imbuhnya.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur dengan jelas sanksi bagi pembuang sampah ilegal. Pasal 115 Perda tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi Tipiring dengan denda hingga Rp50 juta.
"Kalau kita lihat Perda kita terkait TPS, tindak pidana ringannya kan lumayan, dendanya sampai Rp50 juta," tandasnya.
Ketidaktegasan Pemkab Tangerang dalam menindak pelaku pembuang sampah sembarangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa pendekatan persuasif saja tidak cukup efektif untuk mengatasi masalah TPS ilegal yang semakin meresahkan.