Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Kerusuhan Agustus–September 2025

news.fin.co.id - 13/09/2025, 17:52 WIB

Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Kerusuhan Agustus–September 2025

LBH Jakarta menekankan pentingnya peran aparat kepolisian untuk menjamin kebebasan berekspresi masyarakat serta menghindari penggunaan kekerasan dalam menghadapi gelombang demonstrasi di DPR dan beberapa titik di Jakarta. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id - Enam lembaga hak asasi manusia (HAM) resmi membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta guna mengusut peristiwa demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus hingga September 2025. Keenam lembaga tersebut terdiri atas LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa hadirnya tim ini merupakan langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terpinggirkan.

"Tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama. Kami menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pembentukan tim memiliki dasar hukum yang jelas, karena masing-masing lembaga mengacu pada mandat undang-undang yang mereka emban.

Advertisement

Tim dijalankan dengan prinsip objektif, imparsial, dan partisipatif, dengan tujuan mendorong terwujudnya kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, sekaligus mencegah pengulangan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Lebih dari sekadar menghitung jumlah korban jiwa atau luka, ruang lingkup kerja tim juga mencakup analisis trauma psikologis, dampak sosial-ekonomi, hingga kerusakan fasilitas umum.

"Ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan unjuk rasa dan kerusuhan, menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum," jelas Sri.

Menurutnya, seluruh temuan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar agar penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pemulihan kondisi korban.

"Temuan yang muncul nanti harus direkomendasikan kepada pemerintah. Pemerintah tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga harus memikirkan dampak nyata terhadap korban dan keluarganya. Dengan begitu, penanganan peristiwa menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID