fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Tol tersebut dikenal dikelola oleh pengusaha sekaligus politisi Jusuf Hamka atau Babah Alun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
“Masih lidik, masih pendalaman. Sifatnya tertutup karena masih penyelidikan,” ujar Anang, Sabtu, 13 September 2025.
Anang menjelaskan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, meski belum bisa mengungkap siapa saja yang dipanggil.
“Masih tahap klarifikasi. Belum ada penetapan tersangka, belum naik ke penyidikan,” tambahnya.
Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sejak 11 Juli 2025. Selanjutnya, pada Agustus, sejumlah direksi CMNP dipanggil dan diminta menyerahkan dokumen terkait proses perpanjangan konsesi.
Dugaan kasus ini bermula dari perpanjangan konsesi yang dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar. Inti persoalannya adalah perpanjangan izin yang dilakukan tanpa proses lelang, padahal mekanisme itu telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, proses perpanjangan juga tidak didahului audit sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014. Akibatnya, pendapatan tol yang seharusnya sejak 31 Maret 2025 masuk ke kas negara, justru masih dikelola PT CMNP. Nilainya ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Indikasi penyimpangan semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 merekomendasikan agar perpanjangan konsesi tersebut dibatalkan.
Baca Juga
Masalah lain yang turut mencuat adalah lambannya progres pembangunan fisik jalan tol yang hanya mencapai 30 persen dari target 100 persen pada 2022. Kondisi ini mendorong Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian PUPR untuk mengambil alih proyek.
(Candra Pratam)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -