Imigrasi Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu, WNA Pakistan dan Nigeria Diamankan

news.fin.co.id - 15/09/2025, 19:19 WIB

Imigrasi Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu, WNA Pakistan dan Nigeria Diamankan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengungkap dua kasus serius terkait keimigrasian, yakni penyalahgunaan dokumen dan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

fin.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengungkap dua kasus serius terkait keimigrasian, yakni penyalahgunaan dokumen dan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengungkapkan salah satu kasus melibatkan seorang warga Pakistan berinisial MA (35). Ia diketahui mencoba mengurus paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diragukan keasliannya.

"Kanim Jaksel mengungkap dua kasus penting, yaitu sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI serta penindakan tegas terhadap WNA pelanggar izin tinggal," kata Bugie dalam konferensi pers, Senin, 15 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, MA diketahui tidak memiliki izin tinggal resmi di Indonesia. Ia bahkan membayar Rp8 juta kepada seorang rekannya sesama warga Pakistan berinisial A untuk mengurus dokumen ilegal tersebut.

Advertisement

Saat ini, MA ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Jakarta Selatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, kasus lain menjerat seorang pria asal Nigeria berinisial UCV (25). Ia melanggar izin tinggal hingga 72 hari. Lebih jauh, petugas mendapati bahwa UCV tidak lagi tinggal di alamat terdaftar dan bahkan tidak mengenal identitas sponsornya.

"Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Bugie.

Bugie menambahkan, langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam sistem keimigrasian.

Seluruh upaya tersebut juga didasarkan pada prinsip PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) sebagai standar pelayanan publik.

Bugie turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pengurusan dokumen secara ilegal.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," tegasnya.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID