Politik . 16/09/2025, 15:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
5. Surat dari pengadilan negeri terkait status pailit dan utang.
6. Pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT tahunan selama lima tahun terakhir.
8. Riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
9. Pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres dua periode.
10. Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surat dari pengadilan yang menyatakan tak pernah dipidana 5 tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat setara yang dilegalisasi.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang termasuk G30S/PKI.
14. Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai capres/cawapres secara berpasangan.
15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, dan PNS.
16. Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari sejumlah anggota dewan seperti Ahmad Doli, yang menilai keterbukaan informasi bagi publik, terutama soal calon pemimpin negara justru merupakan bentuk transparansi demokrasi yang sehat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media