Nasional . 18/09/2025, 17:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto melakukan pembaruan struktur dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 6 Tahun 2012. Melalui regulasi terbaru ini, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, untuk menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Perpres tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah direvisi melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Dalam Pasal 5 aturan terbaru itu disebutkan bahwa struktur keanggotaan Komite TPPU kini diperluas, dengan melibatkan total 18 kementerian serta lembaga strategis negara. Beberapa di antaranya adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional.
Berikut ini struktur keanggotaan Komite TPPU, sebagaimana dikutip pada Kamis, 18 September 2025:
Struktur Keanggotaan Komite TPPU
Anggota:
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media