Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 16:10 WIB

KPK Telusuri 400 Travel dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan paksa, seperti penggeledahan dan pemanggilan saksi.

Sprindik ini mencantumkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, indikasi kerugian negara menjadi dasar kuat bagi pengusutan kasus ini.

Masalah Pembagian Kuota Tambahan

Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, dengan maksud untuk mempercepat antrean jamaah. Namun, pelaksanaannya di lapangan diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Alih-alih dibagikan sesuai aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus kuota justru dibagi rata, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Skema ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam alokasi kuota oleh oknum di internal Kementerian Agama maupun dari asosiasi dan agen travel haji.

Setelah mendapatkan jatah kuota tambahan, sejumlah pihak dari travel haji dan umrah diduga menjualnya secara ilegal kepada calon jamaah. Uang hasil transaksi tersebut kemudian mengalir ke berbagai rekening, termasuk yang saat ini sedang ditelusuri oleh KPK.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com