Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 16:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan paksa, seperti penggeledahan dan pemanggilan saksi.
Sprindik ini mencantumkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, indikasi kerugian negara menjadi dasar kuat bagi pengusutan kasus ini.
Masalah Pembagian Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, dengan maksud untuk mempercepat antrean jamaah. Namun, pelaksanaannya di lapangan diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Alih-alih dibagikan sesuai aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus kuota justru dibagi rata, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Skema ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam alokasi kuota oleh oknum di internal Kementerian Agama maupun dari asosiasi dan agen travel haji.
Setelah mendapatkan jatah kuota tambahan, sejumlah pihak dari travel haji dan umrah diduga menjualnya secara ilegal kepada calon jamaah. Uang hasil transaksi tersebut kemudian mengalir ke berbagai rekening, termasuk yang saat ini sedang ditelusuri oleh KPK.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media