fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari Istana terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Tidak ada, KPK murni penegakan hukum," tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochcahyanto, Sabtu, 20 September 2025.
Ia menambahkan, hingga kini lembaganya belum menetapkan tersangka karena prosesnya harus berlandaskan kecukupan alat bukti.
"Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berhati-hati karena penyidik masih menelusuri aliran dana yang melibatkan hampir 400 travel haji.
"Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 September 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dalam keterangannya, Khalid mengaku jamaahnya biasanya menggunakan visa furoda, namun dialihkan ke kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud.
“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu,” ujar Khalid, Selasa, 9 September 2025.
Selain itu, sederet pejabat dan tokoh juga telah dipanggil KPK, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, hingga sejumlah pengurus organisasi keagamaan dan pengusaha travel. KPK pun telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor travel haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita beragam barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah properti yang diduga terkait perkara ini.
(Ayu Novita)