fin.co.id - Bupati Pati Sadewa alias Sudewo (SDW) penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 September 2025.
Sudewo hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.42 WIB mengenakan batik coklat lengan panjang.
Ia tiba didampingi oleh sejumlah beberapa orang.Tanpa memberikan keterangan, ia naik ke ruang pemeriksaan KPK.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada 233 Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar, hari ini Senin(22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. SDW," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin, 22 September 2025.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewa alias Sudewo telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, 27 Agustus.
Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK selama kurang lebih 6,5 jam sejak pukul 09.48 WIB
"Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya," kata Sudewo kepada wartawan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia mengaku materi pertanyaannya sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu, yakni soal duit yang diterimanya.
Mantan Anggota DPR RI ini mengatakan penerimaan itu tak ada kaitannya dengan kasus DJKA.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebagai informasi, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR.
Penyitaan ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.