fin.co.id - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyatakan apresiasinya atas langkah sejumlah negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia, yang secara resmi mengakui Negara Palestina. Langkah ini disebut sebagai “keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.”
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Minggu malam, Kemlu Palestina menilai keputusan tersebut lahir dari komitmen negara-negara bersangkutan untuk mengakhiri pendudukan serta mendorong perdamaian. Mereka menegaskan bahwa pengakuan ini penting demi menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran, tidak hanya bagi kawasan, tetapi juga dunia secara keseluruhan.
Kemlu Palestina juga menyampaikan rasa terima kasih kepada negara-negara tersebut sekaligus menekankan kesiapan penuh pemerintah sah Palestina untuk membangun “hubungan yang paling kuat dan paling tulus dengan mereka di semua tingkatan.”
Lebih lanjut, pengakuan tersebut dipandang sebagai pengakuan terhadap hak-hak rakyat Palestina yang sah dan adil. Menurut Kemlu, hal ini turut memperkuat upaya mempertahankan solusi dua negara dari ancaman yang ditimbulkan oleh “kejahatan pendudukan yang berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi.”
Palestina menilai momentum ini akan mendukung inisiatif regional maupun internasional, khususnya yang dipimpin Arab Saudi dan Prancis, guna menjalankan “Deklarasi New York” sebagai jalan politik dan negosiasi dalam penyelesaian konflik.
Dalam kesempatan yang sama, Kemlu Palestina kembali mendesak negara-negara yang hingga kini belum mengakui Palestina—khususnya Amerika Serikat—agar segera mengambil langkah pengakuan sesuai hukum internasional dan “Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).”
Mereka juga meminta agar negara-negara tersebut berdiri di “sisi sejarah yang benar” untuk memastikan ketidakadilan terhadap rakyat Palestina diakhiri, sekaligus memberi kesempatan bagi bangsa Palestina menjalankan hak menentukan nasib sendiri sebagaimana bangsa lain di dunia.
Di akhir pernyataannya, Kemlu Palestina menegaskan bahwa penghentian segera agresi Israel dalam “segala bentuk dan manifestasiinya” adalah langkah mendasar untuk mewujudkan ketenangan, membangun kepercayaan, serta membuka kembali ruang politik demi tercapainya penyelesaian konflik.
Palestina Sambut Baik Pengakuan Inggris, Kanada, dan Australia sebagai Keputusan Berani
news.fin.co.id - 22/09/2025, 11:30 WIB
Tim Redaksi
Presiden Palestina Mahmoud Abbas