Hukum dan Kriminal . 23/09/2025, 20:23 WIB

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Gugatan itu dilayangkan untuk melawan status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kejagung Belum Terima Gugatan Resmi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Gedung Bundar belum menerima permohonan resmi praperadilan dari pihak Nadiem. Meski begitu, ia menegaskan langkah hukum ini merupakan hak tersangka dan kuasa hukumnya.

“Hal ini diatur dalam KUHAP dan juga ditegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014. Mekanisme ini bagian dari check and balance dalam penegakan hukum,” ujar Anang, Selasa, 23 September 2025.

Ruang Lingkup Praperadilan

Anang menjelaskan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, maupun penggeledahan. Ia menegaskan, praperadilan tidak menyentuh materi pokok perkara.

“Konsep praperadilan hanya sebatas uji sah tidak sah tindakan hukum. Jadi fokusnya di situ, bukan materi kasus,” tegasnya.

Argumen Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penetapan tersangka tidak sah karena penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup. Ia juga menyebut belum ada laporan resmi terkait kerugian negara dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.

“Yang kami persoalkan, belum ada dua alat bukti memadai dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara. Itu dasar gugatan kami,” kata Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Hana, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Nadiem tidak sah secara hukum. Ia menambahkan, ada substansi lain yang akan dipaparkan dalam persidangan.

Harapan Pihak Nadiem di PN Jaksel

Kuasa hukum berharap majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan agar status tersangka dan penahanan terhadap Nadiem gugur secara hukum. “Harapannya gugatan dikabulkan dan klien kami dibebaskan demi hukum. Kita ikuti saja prosesnya,” ucap Hana.

Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui jadwal sidang perdana. “Belum tahu, tapi biasanya dua minggu lagi,” tambahnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan melibatkan lima tersangka. Salah satunya mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejagung menyebut proyek tersebut penuh penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

Laptop yang dibeli tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kejagung menegaskan penyidikan tetap berlanjut meski ada upaya praperadilan.

Dinamika Hukum dan Implikasi Publik

Praperadilan yang diajukan Nadiem menarik perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dengan reputasi besar. Hasil praperadilan akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka bisa gugur. Namun jika ditolak, proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini menjadi ujian transparansi hukum sekaligus menegaskan mekanisme praperadilan sebagai ruang bagi tersangka untuk membela diri, tanpa mengurangi kewajiban aparat menuntaskan penyidikan. (Candra Pratama)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com