Hukum dan Kriminal . 23/09/2025, 18:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, sebagai bentuk pengurangan antrean keberangkatan. Namun dalam implementasinya, distribusi kuota justru menimbulkan masalah.
Kuota tersebut dibagi secara merata—50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus—padahal ketentuan yang berlaku seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Indikasi penyimpangan muncul karena kuota tambahan diduga dijual oleh pihak biro travel dan asosiasi penyelenggara kepada masyarakat, dengan melibatkan oknum di Kementerian Agama.
Pada 9 September 2025, KPK memeriksa Khalid Basamalah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menggunakan visa furoda untuk memberangkatkan jemaah, namun beralih ke kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," kata Khalid usai diperiksa.
Khalid mengaku tidak mengetahui bahwa kuota yang ditawarkan tersebut bermasalah dan sedang menjadi objek penyidikan KPK.
Pemeriksaan Sejumlah Tokoh dan Pejabat Terkait
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama dan pemilik biro perjalanan haji, antara lain:
1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
2. Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag)
3. Ishfah Abidal Aziz (Staf Yaqut, juga pengurus PBNU)
4. Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen PP GP Ansor)
5. Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel)
6. Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media