Hukum dan Kriminal . 23/09/2025, 18:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media