Hukum dan Kriminal . 23/09/2025, 18:09 WIB

KPK Tancap Gas! Travel Haji Diperiksa Maraton soal Dugaan Jual-Beli Kuota

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com