Hukum dan Kriminal . 23/09/2025, 18:09 WIB

KPK Tancap Gas! Travel Haji Diperiksa Maraton soal Dugaan Jual-Beli Kuota

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

7. Ibnu Masud (PT Muhibbah Mulia Wisata)

8.Muhammad Al Fatih (Sekretaris Kesthuri)

9. Juahir (Divisi Visa Kesthuri)

10. Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)

11. Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo)

Selain pemeriksaan saksi, pada 11 Agustus 2025 KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi penting seperti:

1. Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur

2. Kantor biro travel di Jakarta

3. Rumah ASN Kemenag di Depok

4. Ruang kerja Ditjen PHU Kemenag

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, mobil, dan aset properti.

Dasar Hukum dan Sprindik

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Sprindik ini dikeluarkan agar lembaga antikorupsi bisa menjalankan tindakan hukum seperti penyitaan, penggeledahan, dan pemanggilan saksi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com